Kasus Perampasan Tas dan Penganiayaan, Tim Hukum BZ WIN Datangi Polres Lahat
LAPORAN : Tim Kuasa BZ-WIN mendatangi Polres Lahat mempertanyakan kasus curas dan penggeroyokan-Bernat/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM – Tim kuasa hukum BZ WIN kembali mendatangi Polres Lahat untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan terkait kasus perampasan tas milik Elsa Oktaviani pada 25 November 2024.
Peristiwa yang terjadi di Simpang Kota Baru, Kecamatan Lahat ini diduga melibatkan seorang terduga pelaku berinisial D.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lahat dengan nomor LP/B/347/XI/2024/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, dan perkembangan penyelidikannya tertuang dalam SP2HP Nomor B/418/XI/Res.1.8./2024 Sat Reskrim.
Herawan SH MH kuasa hukum Elsa, didampingi rekan-rekannya Bambang Aprianto SH MM, Walius Putrawan SH, H Brawijaya SH, dan Anggi Rezkian SH mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum kasus ini.
BACA JUGA:TOK! KPU Lahat Tetapkan Hasil Pilkada, Paslon BZ WIN Raih Kemenangan dengan 103.950 Suara
BACA JUGA:Borong Produk Lokal, BZ-WIN Komitmen Majukan UMKM di Lahat, Begini Aksinya
“Hari ini kami mendatangi unit tindak pidana umum Polres Lahat dan bertemu langsung dengan penyidik Wahyu Akbar, meminta agar pelaku segera dimintai keterangan dan diproses hukum,” ujar Herawan.
Ia menjelaskan, terduga pelaku D diduga melakukan perampasan tas secara paksa di dalam rumah Elsa. Kejadian tersebut disertai percekcokan, namun tanpa prosedur atau dasar hukum yang jelas.
“Tas milik klien kami dirampas tanpa alasan dan dibawa pergi, berharap kasus ini segera diselesaikan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Elsa, yang juga anggota tim BZ WIN, mengaku masih trauma atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:Pasca Pilkada, Pers Lahat Bersatu Dukung BZ-WIN Wujudkan Lahat Lebih Maju
BACA JUGA:BZ-WIN Siapkan Program 100 Hari Kerja Membangun Daerah, Apa Saja Itu
Ia menceritakan, saat itu dirinya didatangi sekitar 10 orang tak dikenal yang masuk ke rumahnya tanpa izin.
Salah satu dari mereka kemudian merampas tas abu-abu miliknya.