Soal Kenaikan UMK Ogan Ilir 2025, Distransnaker Tunggu Petunjuk Teknis
Pemkab Ogan Ilir masih menunggu petunjuk teknis terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.--
Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Yang pasti Ogan Ilir sendiri belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga akan mengikuti besaran UMP Sumatera Selatan yang juga naik 6,5 persen," tegasnya.
BACA JUGA:Kabag SDM Polres Ogan Ilir Berikan Pesan Motivasi Ke Siswa Latja SPN Betung, Apa Isinya?
BACA JUGA:Wah! Kajari Ogan Ilir Hadiri Rapat Koordinasi Daerah, Untuk Apa?
Siska mengungkapkan, untuk penetapan UMK belum direalisasikan karena harus terlebih dahulu menunggu petunjuk dari Pemprov Sumatera Selatan.
"Secepatnya Pemprov akan memberi arahan terkait UMK pada kabupaten dan kota di Sumsel, termasuk Ogan Ilir. Kami masih menunggu itu," tukasnya.