Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Pagaralam Siap Hadapi Gugatan Paslon
KPU Pagaralam siap hadapi gugatan paslon-kolase-
"Sampai saat ini kami belum mengetahui terkait apa gugatan paslon 01 dan 02 ke MK, apakah terkait hasil rekapitulasi atau proses Pilkada. Namun, apapun itu, kami siap menghadapinya," ujar Pinji.
KPUD Pagar Alam sendiri sudah mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan KPUD Sumsel dan KPU RI untuk membahas potensi gugatan para kandidat kepala daerah.
BACA JUGA:Ludi - Bertha Unggul dalam Real Count KPU, Atasi Suara Paslon Lain
BACA JUGA:Pasangan Ludi Oliansyah - Bertha Antarkan Berkas Pendaftaran ke KPU Diiringi Ribuan Pengantar
"Hari ini dan besok kami (kemarin (11/12), red) ada rakor di KPUD provinsi, dilanjutkan ke KPU pusat untuk membahas rencana-rencana gugatan tersebut," tambah Pinji.
Meskipun materi gugatan belum diketahui, KPUD Pagar Alam telah menyiapkan bukti-bukti administratif sejak tahap awal Pilkada hingga rekapitulasi akhir perolehan suara masing-masing kandidat.
"Jika nanti memang harus mengikuti persidangan di MK, kami sudah memiliki bukti administratif yang lengkap untuk menangkis gugatan tersebut," jelas Pinji.
Terkait isu bahwa gugatan paslon 01 dan 02 ke MK mungkin berkaitan dengan laporan mereka ke Bawaslu tentang dugaan kejanggalan dalam proses pencoblosan di beberapa TPS, Pinji mengaku belum menerima informasi pasti.
BACA JUGA:Setelah Pengamanan di Pleno KPU Pagaralam, Polres Patroli di Titik Rawan Kejahatan
BACA JUGA:Pleno Berjalan Lancar, KPU Pagaralam Akan Bawa Hasil Pleno ke KPU Provinsi
"Bawaslu belum bersurat ke kami tentang apa gugatan itu. Memang ada beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipanggil oleh Bawaslu, namun hasilnya kami belum mendapat penjelasan atau rekomendasi," tutup Pinji.