Resmi! Penyidik Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Datuk Usai Diperika 14 Jam, Ini Keterangannya
Setelah melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka penganiayaan dokter koas dengan menunjukkan barang buktinya.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk (36), sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu 14 Desember 2024.
Tersangka sendiri secara resmi menggunakan baju tahanan Polda Sumsel berwarna oranye. "Kita hadirkan langsung Datuk dalam pres rilis dihadapan wartawan," ujarnya.
Ia mengatakan tersangka Fadilla alias Datuk merupakan sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda yang bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
"Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban disebuah Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru," terangnya.
Diduga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat tersangka yang diberada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dikatakan Kombes Pol Anwar, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya.
"Pelaku ini memang diajak untuk mengantar oleh orang tua teman korban ke Cafe bertemu korban guna membicarakan jadwal piket anak majikannya. Pelaku ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir orang tua teman korban," jelasnya.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya
Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Kemudian 1 lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE.