Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Ini 3 Pelakunya
Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.--
Berbekal laporan korban, pada hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pemulutan bersama anggota dan Tim Panther Polsek Pemulutan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku 363 Ayat (1).
"Kita amankan nama Rusli, mendapat informasi terduga pelaku sedang berada dijalan menuju Indralaya tepatnya di Pom Bensin/SPBU Acun," bebernya.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi di Mapolres Ogan Ilir, Begini Penyampaian Wakapolres Ke Personel
BACA JUGA:Ternyata Begini Langkah Polres Ogan Ilir Jaga Situasi Kambtibmas di Wilayahnya
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Hp merk VIVO Y12S yang ada pada pelaku.
"Dari keterangan tersangka Rusli bahwa dia mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli COD dengan orang namun petugas kepolisian tidak percaya," imbuhnya.
Kemudian, pada hari ini Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB, Tim Panther berangkat menuju rumah diduga pelaku Rusli dibantu oleh korban dan ketua RT setempat.
"Pada saat sampai dirumah pelaku ditemukan lagi diduga pelaku lainnya an. Fahrul dan Jamhari sedang berada di dalam rumah pelaku an. Rusli," paparnya.
BACA JUGA:Jembatan di Kecamatan Kandis Putus! Ini Gerak Cepat Pemkab Ogan Ilir
"Dan diduga pelaku Fahrul sedang memainkan HP milik korban yang hilang yaitu HP merk Samsung," sambungnya.
Setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kunci T.
Lalu 2 buah jaket yang di pakai pelaku pada saat mencuri serta topeng yang di pakai saudara Seli pada saat mencuri.
"Pelaku beserta barang bukti di bawa Kapolsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
BACA JUGA:Tiba-Tiba Pagi Ini Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir Datangi Dinas PU PR, Ada Apa Ya?