Pejabat Ini Wakili Kajari Banyuasin Hadir di Kegiatan Rakercab Gerakan Pramuka Kwarcab, Siapa?
Kajari Banyuasin di wakili Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin menghadiri Rakercab Gerakan Pramuka Kwarcab Banyuasin Tahun 2024 di di Auditorium pemkab Banyuasin, Senin 23 Desember 2024.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin di wakili Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Kwarcab Banyuasin Tahun 2024.
Giat ini bertempat di di Auditorium pemkab Banyuasin, Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
"Adapun dalam tujuan kegiatan ini rapat kerja juga bebagai sarana konsolidasi organisasi, mengimplementasikan program kerja," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Bahkan juga memadukan kerja sama antara Kwartir Cabang (Kwarcab), Kwartir Ranting (Kwarran), dan seluruh komponen Pramuka.
BACA JUGA:Beberapa Pejabat Kejari Banyuasin Ikut Hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Kasus Apa?
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Koordinasi Dengan KPU, Masalah Apa?
Serta, lanjut dia mengatakan, menentukan program dan gerak langkah Kwarcab Banyuasin pada Tahun 2025.
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan penggalangan dan pengamanan mengantisipasi adanya potensi AGHT dalam pelaksanaannya," katanya.
Sebelumnya, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam hal ini dikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku JPU Giovani, S.H., M.H.
Yang melakukan persidangan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Wah! Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin di Pembayaran UKG Pengadaan Tanah Jalan Tol, Untuk Apa?
BACA JUGA:Masalah Apa Ini, Kejari Banyuasin Ikut Dalam Rapat di Raung Sekda
Turut mendapingi Kepala Sub Seksi Penyidikan M.Reyhan Biiznillah, S.H, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Andri Setiawan, S.H dan Jaksa Fungsional Dendi Wijaya, S.H.
"Sidang ini sendiri terkait Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sample Laboratorium," ujar Kasi Intel Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H