3 PTN Ini Bisa Menerima Mahasiswa Baru S1 Usia di Atas 30 Tahun
Universitas Terbuka adalah PTN yang menerima mahasiswa dengan usia lebih dari 30 tahun-ut-
UT merupakan kampus yang sudah memiliki status PTN-BH sudah sejak lama yang menerima calon mahasiswanya bisa di atas 30 tahun. Bahkan banyak lulusan S1 dari kampus ini yang berusia sampai 70 tahun.
UT punya program kuliah online dan tatap muka sehingga cocok bagi para pekerja yang ingin meneruskan pendidikan tinggi sebab kuliah di UT ada yang dibuka pada hari Sabtu dan Minggu.
UT punya 34 program S1 dan 2 program vokasi atau D3 yang dinaungi empat fakultas, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP).
Lokasi UT tersebar di 40 wilayah dan berbagai lokasi sehingga disebut UT Daerah. Fungsi dan tugas UT Daerah merupakan sebagai tempat mahasiswa untuk melakukan kegiatan administratif akademik dan kegiatan akademik.
Dalam kegiatan sehari-hari, UT Daerah mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan belajar jarak jauh. Untuk informasi lengkap mengenai UT, kamu bisa mengeceknya pada laman https://admisi-sia.ut.ac.id/.
BACA JUGA:Kuliah Iftitah FEBI UIN Raden Fatah 2024, Kembangkan Talenta Digital Gen Z di Sektor Jasa Keuangan
2. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh (ISBI Aceh)
ISBI Aceh ialah kampus yang berkonsentrasi pada bidang seni dan budaya.
Setiap tahun, dibuka pendaftaran mahasiswa baru lewat dua jalur mandiri, yakni pertama, melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Barat (SMMPTN Barat) yang dibuka bulan Mei.
Yang kedua, jalur seleksi mandiri khusus masuk ISBI Aceh.
Sebagai persyaratan SMMPTN Barat, ISBI Aceh menerima ijazah 10 tahun terakhir, yaitu mulai ijazah dari tahun 2015 sampai dengan 2024 dan siswa dengan ijazah Paket C maksimal umur 35 tahun.
BACA JUGA:Konon, Ini Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Anak Malas
Sedangkan untuk jalur seleksi mandiri khusus ISBI, yakni khusus seniman dan budayawan bisa mendaftar tanpa batas usia namun harus dibuktikan dengan ijazah dan surat keterangan/rekomendasi dari organisasi profesi seperti Dewan Kesenian Aceh (DKA) Majelis Adat Aceh (MAA), Komite Seni Budaya Nasional (KSBN), dan sejenisnya.