Nekat! Pria Ini Hisap Si Putih yang Bikin Candu dalam Truk Ekspedisi

Aksi nekat oknum sopir ini menghisap si putih yang bikin candu alias sabu-sabu di dalam truknya berujung penjara.--kolase koranpalpres.com

Dengan adanya barang bukti yang berhasil ditemukan, PNC sendiri berkata jujur bahwa barang haram jenis sabu-sabu yang dibawanya merupakan miliknya pribadi.

Atas pengakuan yang diberikan PNC, Anggota Satuan Narkoba Polres OKU Timur selanjutnya membawa PNC ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

BACA JUGA:Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka PNC.

"Kini pelaku PNC telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum selanjutnya, dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan