Ada Sosialisasi Pengandaan Tanah Diikuti Perwakilan Kejari Banyuasin, Dalam Hal Apa?
Tim Intelijen Kejari Banyuasin dalam Hal ini diwakili oleh Jaksa Fungsional Intelijen Aldima Khalik, S.H mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah dalam Pembagunan Jalan Tol.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam Hal ini diwakili oleh Jaksa Fungsional Intelijen Aldima Khalik, S.H mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah.
Dalam Pembagunan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa 7 Januari 2025.
Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Camat Banyuasin III pada pukul 09.30 WIB. "Bahwa Dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan tentang langkah serta tahapan pembangunan jalan tol," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Dan tanah sekitar yang terdampak pembangunan. Bahwa sampai dengan selesainya acara berjalan lancar, aman dan kondusif.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Ikut Zoom Pengarahan Kajati Sumsel, Ini Poin-poinnya
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Upacara Peringatan HAB Ke-79 Kementerian Agama RI, Siapa?
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengikuti Pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara Daring (Zoom), Senin 30 Januari 2024.
"Kegiatan ini di ikuti oleh Seluruh Kepala Seksi, Jaksa Fungsional dan Pegawai Tata Usaha yang bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Bahwa dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Poin-poin yang menjadi Fokus Utama antara lain seperti 30 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 merupakan Pekan Disiplin.
Kemudian penyerapan Anggaran Tahun 2025, Rencanakan penyerapan anggaran dengan baik, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022.
BACA JUGA:Staf Intelijen Kejari Banyuasin Ini Hadir di Halaman Kantor Bupati, Giat Apakah Itu?
BACA JUGA:Beberapa Pejabat Kejari Banyuasin Ikut Hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Kasus Apa?
Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Pasal 9 angka 3.
Telah ditentukan bahwa penyerapan anggaran Kejaksaan RI setiap triwulan harus memenuhi target seperti belanja pegawai 20 persen, belanja barang 15 persen dan belanja modal 10 persen.