Ada Penandatangan Perjanjian Kerjasama di Kejari OKU Timur, Tentang Apa?
Bertempat di Ruang Aula Kejari OKU Timur, telah dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Kejari OKU Timur dengan Camat se-Kabupaten OKU Timur dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejari OKU Timur dan BNI Cabang Baturaja Jalin Kerja Sama, Berikut Isinya
Sehingga memerlukan dukungan dari semua pihak terutama pihak Pemerintah Daerah OKU Timur serta unsur Forkopimda OKU Timur.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya MoU tersebut.
Dan berharap kegiatan ini dapat mewujudkan optimalisasi pembangunan desa sesuai dengan tujuannya yaitu untuk menyejahterakan masyarakat.
Serta merupakan bentuk kerjasama mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Sebut Sertijab Bukan Acara Seremonial Belaka, Tapi Wujud Ini
"Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 7 Januari 2025," tambahnya.
Setelah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut dilanjutkan dengan agenda penyerahan plakat dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur kepada Bupati OKU Timur.
Dan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan dari Bupati OKU Timur kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dengan Camat se-Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Ada Sosialisasi Pengandaan Tanah Diikuti Perwakilan Kejari Banyuasin, Dalam Hal Apa?
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Hadiri Sosialisasi Program Pemerintah Pusat, Apa Itu?
Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut telah selesai dilaksanakan sekira pukul 12.07 WIB tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"