https://palpres.bacakoran.co/

Polres Lahat Gelar Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong dan Balap Liar, Ini Pesannya

SOSIALISASI : Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Idham Haris SE MM memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong-Humas Polres Lahat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Polres Lahat melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melaksanakan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan balap liar.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres Lahat, melibatkan langsung pihak Kodim 0405/Lahat, Secaba Lahat, Secata Lahat, Subdenpom II/35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja, Diknas, Satpol-PP, Inspektorat, para camat, kepala sekolah, dan Ketua OSIS SMA/SMK/MA se Kota Lahat, Kapolsek jajaran dan para pengusaha bengkel, serta toko-toko penjual Knalpot Brong. 

Kegiatan Sosialisasi dibuka Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH diwakilkan Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Idham Haris SE MM. 

Idham Haris mengatakan, kegiatan sosialisasi larangan knalpot Brong dan Balap Liar, untuk menindak lanjuti program Polres Lahat melalui Satlantas, akan melakukan tindakan tegas kepada para pengguna dan penyedia dan pelaku balap liar.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Anev Gelar Operasional 2024 dan Rencana Program Tahun 2025

BACA JUGA:Kapolres Lahat Guyur Air kepada 53 Personil Naik Pangkat, Ini Pesannya

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh kapisan masyarakat untuk memahami, mengingat kegiatan penertiban ini akan langsung ke bengkel-bengkel atau ke para komunitas motor," sebut dirinya, Kamis 9 Januari 2025 seraya mengharapkan, seluruh peserta dapat memberikan imbauan langsung kepada orang-orang terdekat, dan agar apa yang direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Senada, Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Agus Gunawan SH MH menyampaikan, ada program zero knalpot brong dan balap liar, oleh karena itu, mohon dukungan agar lahat ini bebas.

"Mulai hari ini sampai dengan 26 Januari nanti adalah masa sosialisasi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar Lahat terbebas dari knalpot brong dan balap liar," sebutnya.

Giat penertiban akan dilaksanakan mulai 27 Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Satlantas bukan menargetkan berapa banyak knalpot brong yang bisa di amankan dan para pelaku pembalap liar.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Berikan Himbauan kepada Warga Pergantian Malam Tahun Baru, Simak Yuk

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2025, Polres Lahat Gelar Razia Gabungan Cipkon Ops Lilin Musi 2024, Ini Hasilnya

"Tapi target Polres Lahat harus bebas, perlu diketahui Satlantas akan memperpanjang persidangan untuk menebus tilang yaitu 2 bulan," jelas dia.

Agus Gunawan menerangkan, dengan tujuan membuat para pemilik kendaraan akan berpikir ulang, akan tetapi dengan catatan pada saat kendaraan akan keluar harus terlebih dahulu knalpot di lepas mengganti knalpot standar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan