https://palpres.bacakoran.co/

Tegas! Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam UU Administrasi Kependudukan Ditolak MK

MK tolak dengan tegas permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam UU Administrasi Kependudukan-hipwee-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK secara tegas menolak permohonan warga tidak beragama untuk diakui dalam UU Administrasi Kependudukan.

MK menyatakan norma dalam UU Administrasi Kependudukan yang mengatur kolom agama di dalam KTP dan KK konstitusional.

Sehingga dengan demikian permohonan uji materi yang mengajukan agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi disingkat MK.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2024 lalu, seperti yang dikutip Antara.

BACA JUGA:Dituding Terima Fee 35% Pencairan Uang Tol, Ini Penjelasan Hakim PN Prabumulih

BACA JUGA:HUT Mahkamah Agung Ke-79 di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Ada Pejabat Nomor 1 Kejari OKI hadir

Perkara ini bermula saat pemohon, yakni dua warga negara yang mengaku tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempertanyakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasal 61 ayat (1) mengatur tentang kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) terkait dengan kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji tersebut mengatur adanya kolom agama atau kepercayaan dalam KK dan KTP.

Mereka berpendapat bahwa seharusnya data kependudukan dalam KK dan KTP tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang memilih untuk tidak memeluk agama atau mengikuti kepercayaan tertentu. 

Namun, argumen tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia tidak mencakup hak bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Mahkamah menerangkan konstitusi negara inilah yang telah membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Itu sebabnya, untuk mewujudkan karakter bangsa tersebut, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan setiap warga negara untuk mencantumkan atau mendaftarkan agama atau kepercayaan yang mereka anut.

BACA JUGA:Ini Imbauan Polda Sumsel Terkait Kamtibmas Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Pilpres

BACA JUGA:Penemu Teori Konstitusi Nusantara Isi Kuliah Umum kepada Mahasiswa FKIP Universitas PGRI Palembang

Jadi, kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari, sesuai dengan harapan Pancasila dan amanat konstitusi.

Mahkamah menyatakan bahwa pembatasan ini bersifat proporsional dan tidak dilakukan secara opresif atau sewenang-wenang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan