https://palpres.bacakoran.co/

Kesbangpol Muratara Kumpulkan 64 Ormas, Ini Tujuannya

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat koordinasi organisasi kemasyarakatan (ormas)-Foto:Hengki Pransis/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat koordinasi organisasi kemasyarakatan (ormas).

Rapat dalam rangka pelaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud, dan Ormas Kesbangpol Muratara, Jamiludin menyampaikan mengundang Ormas yang ada dalam wilayah Kabupaten Muratara dari tahun 2013 sampai 2023.

Adapun jumlah ormas yang melapor ke Badan Kesbangpol berjumlah 64 organisasi.

BACA JUGA:6 Alasan Kenapa Tokoh Terkenal Tidak Mengenakan Pakaian Branded, Nomor 3 Patut Kita Contoh

Jamiludin menjelaskan, Kesbangpol Muratara membuat program untuk meregistrasi ulang semua ormas.

Adapun tujuan registrasi ulang ini bukan untuk memberatkan Ormas namun bertujuan mengecek keberadaan organisasi tersebut masih aktif atau tidak.

"Siormas’ sarana aktivitas dan integrasi antara Ormas dengan pemerintah. Ormas ini adalah akun untuk mendaftarkan ormasnya, akun ini akan diberikan secara langsung oleh setiap ormas," katanya.

Kesbangpol Muratara meminta kepada setiap ormas/LSM untuk melengkapi berkas kembali ke Kesbangpol, sebagai memperbaharui bukan mendaftar ulang dari awal.

BACA JUGA:Aksi Kemanusiaan Pekerja Kilang Plaju, Donorkan 333 Kantong Peringati HUT ke-66 Pertamina

Dia juga mengharapkan agar LSM/ormas untuk konsisten aktif dari tujuan pendirian ormasnya.

“Seperti contoh kalau ormasnya tentang narkoba jangan ikut mengurusi masalah perkebunan dan lingkungan hidup atau sebagainya,” kata Jamiludin.

Dia menyampaikan, di Kesbangpol Muratara ada 4 ormas/LSM yang mengajukan pendataan ulang. Tiga sudah terbit SKTL (Surat Keterangan Tanda Lapor) yaitu ormas Pemuda Panca Marga, IWO-I, PSHT.

Dua LSM di antaranya belum mendapatkan SKTL karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan