https://palpres.bacakoran.co/

Hari Ke-2 Akhir Pekan, Kembali Imigrasi Palembang Layani Pembuatan Paspor, Ini Programnya

Imigrasi Palembang Kembali melayani pembuatan paspor pada akhir pekan melalui program Paspor Simpatik pada Ahad 12 Januari 2025.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Imigrasi Palembang Kembali melayani pembuatan paspor pada akhir pekan melalui program Paspor Simpatik pada Ahad 12 Januari 2025 sebagai bagian dalam dalam rangkaian kegiatan hari jadi ke-75.

"Pelayanan paspor simpatik ini sudah kami laksanakan untuk kali ke-2. Tentunya seluruh pegawai bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas memeriahkan rangkaian HBI ke-75 ini" jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza.

Ia menjelaskan layanan paspor simpatik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor pada hari libur.

Sehingga masyarakat yang tidak sempat mengajukan permohonan di hari kerja dapat mengurus paspor pada akhir pekan.

BACA JUGA:Wujudkan Kepedulian Kebutuhan Dasar Masyarakat, Ini Program Dilakukan Satgas Yonif 144 Jaya Yudha

BACA JUGA:Inilah Sosok Pertama yang Mendapatkan Tanda Tangan Patrick Kluivert di Jersey Timnas Indonesia

"Layanan ini kami buka tanggal 11, 12, dan 18 Januari 2025. Harapannya untuk membantu masyarakat yang terkendala pembuatan paspor di hari kerja" ujar Khairil Mirza.

Dalam layanan ini, pemohon hanya mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan mengisi data, upload dokumen, serta memilih tanggal yang tersedia di aplikasi. 

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau Ijazah, buku nikah untuk permohonan baru.

Serta e-KTP dan paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor untuk permohonan penggantian.

BACA JUGA:Kebutuhan Si Kecil Pakai Promo JSM Alfamidi, Dapatkan Mamy Poko Pants Rp53.900

BACA JUGA:Rizal Armada Omeli Penonton yang Saling Lempar Botol Air Meneral saat Nonton Konser

Bagi pemohon prioritas, dibuka juga pendaftaran secara walk-in (datang langsung) tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. 

Pemohon langsung mendaftar ke petugas informasi dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan