Ternyata Ini Hasil Sidang Putusan Perkara Internet Desa di PN Palembang
Bahwa Pada Kamis 16 Januari 2025 sekira Pukul 14.15 dilaksanakan Sidang Putusan Perkara Internet Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.--Humas Kejati Sumsel
Lanjut dia mengatakan, juga ada Dhea oina savitri, S.H selaku JPU KN Musi Banyuasin.
Kegiatan Persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum masing-masing terdakwa serta Pengunjung kurang lebih berjumlah 15 orang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"