https://palpres.bacakoran.co/

Polres Lahat Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Libatkan 2 Kades, Digunakan Untuk Ini

GELAR PERKARA : Kasat Reskrim Polres Lahat dan jajaran mebgelar perkara terhadap kasus korupsi dana desa oleh 2 kades-Bernat/koranpalpres com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - 2 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat menjadi tersangka dugaan perkara korupsi Dana Desa (DD).

Yakni, Kepala Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan inisial A, dan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan inisial Ir.

Hal ini disampaikan dalam pers rilis Polres Lahat dipimpin Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH di Mapolres Lahat, Jumat 24 Januari 2025.

Mantan Kades Pandan Arang inisial A dari pagu dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 948 jutaan, diduga terjerat praktek korupsi Rp 292 jutaan.

BACA JUGA:Polres Lahat dan Pemkab serta Perkebunan Tanam Jagung Serentak, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Wabup Lahat Terpilih Jenguk Anggota Polres Lahat Korban Penusukan di RSUD Basemah, Ini Pesannya

Sedangkan, Kades Pulau Panggung insial Ir tersandung dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 519 jutaan dari pagu anggaran Rp 850 jutaan.

Kedua tersangka beserta berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara ini.

"Polres Lahat berhasil mengungkap motif Kades Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021," ulas dia.

BACA JUGA:Gelar Upacara Secara Dinas, Begini Suasana Pengantaran Almarhum Anggota Polres Lahat di TPU Kebun Bunga

BACA JUGA:Ini TPU Tempat Jenazah Anggota Satres Narkoba Polres Lahat Dimakamkan

Dana desa tahun anggaran 2021 habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, diantaranya kebutuhan makan sehari-hari, bayar sekolah anak hingga bayar hutang istri.

"Dana desa tahun 2021 sebesar Rp 948.756.000 semestinya digunakan untuk 9 kegiatan antara lain, penyusunan profil desa, pengembangan sistem informasi desa, Pembangunan PAUD, posyandu, pekerjaan umum dan tata ruang, sarana kepemudaan dan olahraga, penanggulangan bencana, penanganan keadaan mendesak dan penyertaan modal usaha," imbau dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan