Wanita di Palembang Ini Laporkan 2 Orang Sekaligus di Mapolda Sumsel, Apa Kasusnya?

Seorang Wanita di Palembang bernama Hasneni Fitri melaporkan tindak pidana dugaan penggelapan dan ITE ke SPKT Polda Sumsel dengan menunjukkan bukti laporannya.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang Wanita di Palembang melaporkan tindak pidana dugaan penggelapan dan ITE ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Dimana pelapor diketahui bernama Hasneni Fitri (26), sedangkan untuk terlapor Nichany Niesvialeji (30) dan Yulianda.
Untuk peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Lebak Harapan I, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Sabtu 14 September 2024 lalu.
Berawal dari pelapor yang merupakan warga Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada 13 April 2024 meminjam uang dengan terlapor Nichany Rp 1 juta.
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Yang kemudian dikembalikan dengan uang tunia Rp1,2 juta. Selanjutnya pada 15 Mei 2024, pelapor Kembali meminjam sejumlah uang kepada terlapor yang mencapai Rp5 juta.
Namun dalam perjalanannya pelapor hanya bisa mengembalikan Rp1 juta, sehingga sisanya ini dijadikan oleh terlapor sebagai utang lain lagi.
Kemudian Kembali pelapor meminjam sejumlah uang sehingga secara total peminjaman uang kepada terlapor mencapai Rp34 juta.
Hal itu dibenarkan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Hairul Aman yang didampingi rekannya ulul Asmi, Rizal, Eka dan Susanto.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
"Benar adanya masalah itu, sehingga dalam kasus ini kita membuat 2 laporan polisi di Polda Sumsel," ujarnya, Jumat 24 Januari 2025.
Ia menjelaskan, bahwa kliennya memang memiliki hutang piutang dengan terlapor Nichany. "Memang ada hutang piutang antara klien kita dengan terlapor, setelah kita melakukan pengecekan terhadap rekening koran didapatkan kalau klien kita telah membayar lebih dari hutang piutang tersebut," katanya.