Kembali Imigrasi Palembang Layani Paspor Simpatik di Akhir Pekan, Ini Lokasinya
Imigrasi Palembang Kembali melayani pembuatan paspor pada akhir pekan melalui program Paspor Simpatik pada Sabtu 25 Januari 2025 sebagai bagian dalam dalam rangkaian kegiatan hari jadi ke-75.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Imigrasi Palembang Kembali melayani pembuatan paspor pada akhir pekan melalui program Paspor Simpatik pada Sabtu 25 Januari 2025 sebagai bagian dalam dalam rangkaian kegiatan hari jadi ke-75.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza menjelaskan layanan paspor simpatik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor pada hari libur.
Sehingga masyarakat yang tidak sempat mengajukan permohonan di hari kerja dapat mengurus paspor pada akhir pekan.
Pelaksanaan kegiatan Paspor Simpatik kali ini diadakan di Mall Palembang Trade Center (PTC) yang berlokasi di seberang outlet az.ko .
BACA JUGA:Inilah Cara Imigrasi Palembang Kenang Jasa Pahlawan
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Layani Pembuatan Paspor di Akhir Pekan, Ini Programnya
"Pada kesempatan sebelumnya, program ini kami adakan di Kantor Imigrasi. Untuk saat ini kami mencoba lebih mendekatkan layanan kami ke masyarakat dengan membuka layanan di pusat keramaian seperti Mall PTC" ungkap Mirza, Ahad 26 Januari 2025.
Dalam layanan ini, pemohon hanya mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan mengisi data, upload dokumen, serta memilih tanggal yang tersedia di aplikasi.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau Ijazah, buku nikah untuk permohonan baru.
Serta e-KTP dan paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor untuk permohonan penggantian.
BACA JUGA:Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke-75, Ini Acara Diselenggarakan Imigrasi Palembang, Apakah Itu?
BACA JUGA:Kepala Imigrasi Datangi Makodim Palembang, Ini Penyambutan Dilakukan Dandim
Bagi pemohon prioritas, dibuka juga pendaftaran secara walk-in (datang langsung) tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor.
Pemohon langsung mendaftar ke petugas informasi dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.