Waduh! Gara-Gara Hal Ini, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan Ke Polda Sumsel

M. Aminuddin Bersama kliennya melaporkan oknum Kades Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu 1 Februari 2025.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Baru beberapa bulan dilantik, oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu 1 Februari 2025.
Hal ini diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk SK Pemberhentian terhadap perangkat desa yang tidak merupakan bendahara desa.
Tidak terima hal tersebut korban Nike Ardila (32) warga Desa Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan didampingi kuasa Hukumnya M. Aminuddin SH MH membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel.
Dengan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHP.
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
"Kita mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum Kades Sukaraja tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan yang akibatnya merugikan klien kita," ujarnya.
Dimana Pemalsuan ini dilakukan oknum Kades yang baru dilantik demi untuk mencairkan dana desa lebih kurang Rp300 juta yang merupakan tahap II.
Sehingga oknum Kades ini nekat melakukan Pemalsuan dengan cara menerbitkan SK Pemberhentian terhadap kliennya.
"Jadi oknum Kades ini demi untuk mencairkan dana itu, nekat melakukan aksi Pemalsuan. Tapi saat hendak melakukan pencairan lagi ditolak oleh bank karena membutuhkan tanda tangan klien kita," ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
Bahkan Camat setempat pun memastikan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut tidaklah sah kepada kliennya.
Sementara itu, korban Nike Ardila menerangkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu di kediamannya.