Belum Pernah Dapat Zona Hijau, Pemkot Pagaralam Sambangi Ombudsman Sumsel
Pemerintah Kota Pagaralam mendatangi Perwakilan Ombudsman Sumatra Selatan bahas zona hijau pelayanan publik yang belum pernah didapat Pemkot Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman Sumsel dari Tahun 2019 sampai dengan 2024, Pemerintah Kota Pagaralam belum pernah mendapatkan zona hijau.
Pemerintah Kota Pagaralam yang diwakili Kepala Bagian Organisasi Setda Pagaralam, Budiarjo Sahar S.Pd, MM dan tim melakukan kunjungan kerja ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Pada penilaian yang dilakukan pada Tahun 2024, dari tujuh lokus penilaian yaitu Disdukcapil, Disdikbud, Dinas Sosial, DPMPTSPTK, Dinas Kesehatan, Puskesmas Pengaringan dan Puskesmas Sidorejo hanya dua perangkat daerah yang mendapatkan zona hijau yaitu Disdukcapil dan Disdikbud.
Merespon hasil penilaian Ombudsman Sumsel yang tak kunjung memberikan predikat zona hijau, maka Pemerintah Kota Pagaralam melakukan pendampingan secara langsung. Dalam pendampingan tersebut, terdapat poin-poin penting yang menjadi fokus perbaikan yaitu Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana serta Pelaksanaan Standar Pelayanan.
BACA JUGA:KEREN! Polres Ogan Ilir Terima Penghargaan Ini dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Luar Biasa! Kapolrestabes Palembang Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI, Tentang Apa Ya?
Pentingnya pemahaman SDM terhadap dasar hukum seperti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik menjadi faktor dasar penilaian agar dapat memenuhi kriteria zona hijau.
Hal tersebut disebabkan karena apabila SDM memahami dan melaksanakan dasar hukum yang berlaku, maka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Masyarakat dan hal tersebut dapat mengurangi tingkat terjadinya Maladministrasi. Tidak hanya dasar hukum, penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana juga menjadi faktor penting.
Hal ini disebabkan karena pada Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa Penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Sehingga apabila sarana dan prasarana tidak tersedia dengan memadai bagaimana pelayanan publik dapat terlaksana dengan optimal.
Hal tersebut tentunya disebabkan karena berbagai faktor, namun dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance) maka Pemerintah Kota Pagaralam diharapkan dapat mengambil langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Muba-Ombudsman RI Kolaborasi Cegah Maladministrasi Pelayanan Administrasi Pertanahan
BACA JUGA:Didatangi Ombudsman, Pj Wako Dengarkan Review kepada 7 OPD di Pagaralam
Selain sarana dan prasarana, pelaksanaan Standar Pelayanan juga menjadi faktor penting untuk mendapatkan predikat zona hijau. Dalam Pasal 15 huruf a dan f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta berkewajiban melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Kemudian dalam Pasal 18 huruf a, b dan c disebutkan bahwa Masyarakat berhak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. Sehingga sudah sangat jelas bahwa SDM dalam melaksanakan tugasnya wajib sesuai dengan Standar Pelayanan.
Tidak hanya itu, apabila dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Masyarakat mengalami kendala dan mengajukan aduan maka wajib ditanggapi dan diselesaikan dengan baik.