https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada 2 Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 perkara korupsi.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin 10 Februari 2025. 

Sidang pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam persidangan. 

"Dalam perkara ini terdakwa YR dan terdakwa YN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H. 

Seperti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Hadiri Kelompok Diskusi Terarah Optimalisasi, Tentang Apa?

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Lakukan Penjagaan dan Pendataan Posko Kejati Sumsel, Dimana?

Kemudian Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp800.000.000. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pemeriksaan Ahli.

Selanjutnya dilaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.

Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi, Siapa Pembinanya?

BACA JUGA:Ada Inpeksi umum Bidang Pengawasan di Kejati Sumsel, Apa Hasilnya

Yang ada dei wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan terhadap 1 orang Ahli dalam persidangan. 

"Berdasarkan audit LHP BPK RI, perbuatan yang dilakukan oleh 6 (enamorang terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera," akunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan