Kejari OKI Datang Ke Ponpes Darul Ulum, Giat Apa?
Kejari OKI telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes Darul Ulum, Sungai Belida, Lempuing Jaya.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Sungai Belida, Lempuing Jaya, Kamis 13 Februari 2025.
"Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para santri dan pengurus pondok pesantren mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agus Setiawan, S.H., M.H.
Google Advertisement Below
Khususnya dengan materi "Menuju Indonesia Emas 2045 Dengan Santri Berkualitas".
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Kejari OKI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan edukasi hukum yang bermanfaat.
BACA JUGA:Peninjauan Bantuan Hibah Alsintan, Ada Sosok Pejabat Nomor 1 Kejari OKI, Siapa?
BACA JUGA:Kejari OKI Dapat Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kementerian ATR, Atas Prestasi Apa
"Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Hendri Hanafi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini," akunya.
Turut hadir mendampingi, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H.,M.H., Kepala Subseksi Bidang Intelijen, Jaksa Fungsional beserta Staf tata usaha bidang Intelijen.
Peserta penyuluhan hukum ini terdiri dari sekitar 100 orang santri dari Pondok Pesantren Darul Ulum.
Yang merupakan perwakilan beberapa kelas tingkat SMA sederajat, serta para pengurus Pondok Pesantren Darul Ulum.
BACA JUGA:Gelar Apel Kerja Rutin, Pejabat Tinggi Kejari OKI Jadi Pembina Apel
BACA JUGA:Paparan Bantuan Hukum di Kantor Kejari OKI, Siapa?
"Melalui Program Jaksa Masuk Pesantren ini, Kejari OKI berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Serta memperkuat hubungan antara Kejaksaan dan lembaga pendidikan agama. Diharapkan program ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk penegakan hukum dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.