Antisipasi Penimbunan LPG 3 Kg, Polisi Sidak Pangkalan-Pengecer di Ogan Ilir
Antisipasi Penimbunan LPG 3 Kg, Polisi Sidak Pangkalan-Pengecer di Ogan Ilir.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polisi melakukan sidak di pangkalan dan pengecer yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan dan pengoplosan di daerah Bumi Caram Seguguk tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan sidak ini dilakukan di beberapa pangkalan dan pengecer gas seperti di Kecamatan Indralaya, Indralaya Selatan, Indralaya Utara dan Tanjung Batu.
Kegiatan ini juga katanya, sudah termasuk untuk mengecek ketersediaan gas LPG 3 kg dibeberapa Kecamatan di Ogan Ilir tersebut.
BACA JUGA:Datangi Kos-Kosan Mahasiswa, Ini yang Diantisipasi Polisi
BACA JUGA:Resmi Ditutup Sekda Muhsin, Ini Hasil STQH Tingkat Kabupaten Ogan Ilir ke 28
"Ya kita lakukan sidak, hasil sidak beberapa hari ini, kami tidak menemukan adanya penimbunan gas LPG 3 kg dan sebagainya. Kami pastikan juga ketersediaan gas aman di Kabupaten Ogan Ilir," ungkap Kapolres, Minggu 16 Februari 2025.
Bagus menegaskan sidak tersebut akan terus dilakukan terhadap semua pangkalan dan pengecer yang ada di Kabupaten Ogan Ilir agar tidak terjadi penimbunan dan memastikan gas tersebut tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Kita juga sekaligus melakukan pendataan pengecer yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini kami lakukan untuk memastikan penyaluran gas LPG 3 kg berjalan lancar dari SPBE, agen, pangkalan, pengecer hingga sampai ke masyarakat," terangnya.
Kapolres menambahkan sebagai langkah antisipasi, dia minta Unit Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran untuk bekerja sama dengan Disperindagkop Pemkab Ogan Ilir untuk memantau penyaluran gas LPG 3 kg agar tidak terjadi kelangkaan.
BACA JUGA:Catat! Ini 25 Layanan di Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir
BACA JUGA:Polisi Cek Hotel Diduga Lokasi Zina Oknum Kades di Ogan Ilir dengan Istri Orang Lain
"Kita juga minta Reskrim dan Polsek jajaran aktif untuk mengawasi ini dan bekerja sama dengan Disperindagkop Ogan Ilir untuk memantau penyaluran gas elpiji agar tidak terjadi kelangkaan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham mengimbau untuk pangkalan dan pengecer jangan sampai melakukan penimbunan gas 3 kg karena akan ada sanksi yang berlaku.