https://palpres.bacakoran.co/

Resmi Dilantik Ratu Dewa, Inilah 3 Pejabat Eselon II yang Siap Bekerja untuk Palembang

Resmi Dilantik Ratu Dewa, Inilah 3 Pejabat Eselon II yang Siap Bekerja untuk Palembang--Kominfo Palembang

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa melantik tiga pejabat untuk menempati jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Pelantikan tiga pejabat Tinggi Pratama eselon IIB oleh Ratu Dewa ini dilakukan di ruang Parameswara, Kantor Setda Kota Palembang, Rabu (5/3/2025). 

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilantik ini adalah Agus Supriyanto sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Marhen sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Ahmad Furqon sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, sebelumnya Pemkot Palembang telah melakukan seleksi terbuka dan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk mengisi jabatan kosong tersebut.

BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Pasien, Prima Salam Pantau Langsung Pelayanan RS BARI Palembang

BACA JUGA:Khidmat dan Penuh Keakraban, Ratu Dewa Ajak Pemkot Palembang Pererat Silaturahmi

"Kedepan masih banyak beberapa lagi yang harus kita adakan evaluasi dan penyegaran baik eselon 2, 3 dan pejabat fungsional lainnya," katanya. 

Maka untuk itu, Sekda sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan melakukan evaluasi dan merapatkan beberapa jabatan yang masih kosong.

"Seperti RSUD Bari, untuk pergantian nantinya harus ada mekanismenya, kita adakan pansel lagi," katanya.

Harapannya tiga pejabat ini segera action di lapangan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Seperti kepala Dishub soal kemacetan jalan, perbaikan halte yang banyak divandalisme dan wajah kota lainnya.

BACA JUGA:Ratu Dewa Temui DPRD Palembang, Soroti Masalah Kemacetan dan Sampah

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Audiensi dengan Dandim 0418

Kepala Badan Penanggulangan Bencana, diharapkan ada koordinasi para pegawai. Konsolidasi secara internal cukup dilakukan 1 bulan saja.

"Lalu Bapenda, staf Bapenda jangan lagi minta gratis makan ke rumah makan milik Wajib Pajak (WP), akhirnya pajak tidak pungut, pecat bila perlu pegawai yang ditemukan begitu, lakukan validasi data untuk meningkatkan PAD," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan