https://palpres.bacakoran.co/

Asyik, Libur Lebaran Sekolah Diperpanjang!

Jadwal libur lebaran resmi diperpanjang-kalender-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah secara resmi telah memajukan jadwal libur sekolah menjelang hari raya Idul Fitri menjadi 21 Maret-8 April 2025. Pada keputusan sebelumnya libur lebaran dimulai pada 24 Maret 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, pada Rabu (5/3/2025) lalu. 

"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," kata Pratikno. 

Revisi tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Libur Awal Puasa Ramadhan 2025 untuk Anak Sekolah, Dimulai Pekan Ini

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sudah Ditetapkan, Simak Tanggalnya di Sini Yuk!

Dengan demikian, total libur sekolah pada Lebaran 2025 menjadi 20 hari.

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," kata Pratikno. 

Di samping itu, kebijakan ini juga selaras dengan flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN), yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 2 Tahun 2025.

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN,” kata dia.

BACA JUGA:Kalender 2025: Ini Perkiraan Jadwal Libur Lebaran serta Libur Nasional

BACA JUGA:Mobilitas Masyarakat Selama Libur Lebaran Berdampak Besar pada Industri Parekraf

Jadi alasan kenapa libur Lebaran diubah menurut  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti karena beberapa alasan.

Salah satunya karena kebijakan work from anywhere (WFA)  tadi yang mulai Senin (24/3/2025). Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menyarankan libur sekolah dimulai H-7 Lebaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan