https://palpres.bacakoran.co/

Kajari Lahat dan Dandim Lahat Pimpin Tim Satgas PKH, Apa Itu?

Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H dan Dandim Lahat Letkol Inf Asis Kamaruddin memimpin Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Lahat.--Humas Kejati Sumsel

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H dan Dandim Lahat Letkol Inf Asis Kamaruddin memimpin Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Lahat, Senin 10 Maret 2025.

Hal ini untuk melakukan pengambil alihan lahan yang berada di wilayah kawasan hutan yang digunakan tanpa izin. 

Pengambil alihan lahan ini dilakukan dengan pemasangan plang di lahan perkebunan sawit di area PT. Perusahaan Perkebunan (PP) London Sumatera Tbk dan PT. Bumi Sawit Permai.

"Dengan luas total 647,11 ha yang mana kedua perusahaan tersebut telah menyetujui untuk menyerahkan lahan melalui Direksi Perusahaan yang sudah diklarifikasi sebelumnya," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Apa Kasusnya

BACA JUGA:Demi Kepentingan Penyidikan, Kejari Lahat Lakukan Penggeledahan, Kasus Apa dan Dimana?

Selain itu Satgas PKH juga melakukan peninjauan langsung dan verifikasi terhadap lahan seluas 6,18 ha yang masih dikuasai oleh pihak lain. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan yang tidak memenuhi standar legalitas.

"Satgas yang terdiri dari Instansi Kejaksaan RI, Kepolisian RI, TNI, dan Lembaga," katanya. 

Terkait ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Lahat Geledah Kantor DPMDes dan Sita Barang Bukti, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Keren! Kejari Lahat Terima Penghargaan Dari KPKNL, Terkait Apa?

Satgas ini memiliki 3 tugas utama, yaitu penagihan denda administratif dan menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda. 

Ke-2 penguasaan kembali kawasan hutan dan mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan