Edarkan Narkoba Jenis Sabu, GCW Lebaran di Penjara, Ini Orangnya Penuh Tato

Satu lagi pengedar sabu tak dapat berkutik saat diringkus oleh Team Satres Narkoba Polres Prabumulih.--Andre/Koranpalpres.Com
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," akunya.
Hal itu tentang Narkotika. Serta kita juga masih melakukan Pengejaran terhadap Eka (DPO).
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"