Guru Pencak Silat di Ogan Ilir yang Cabuli Santri Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

Guru Pencak Silat di Ogan Ilir yang Cabuli Santri Ditetapkan Tersangka, Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun.-koranpalpres.com-
Yang melapo adalah EI (36), warga Senaung, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Ia melapor pukul 13.05 WIB, di Polda Sumsel, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan oleh EI.
BACA JUGA:Tangkapan Besar Narkoboy di Ogan Ilir, Ini Hasil Pengembangan Kasus?
Kronologi kejadian pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB dengan terlapor atas nama A.
Uraian Kejadian Pelapor merupakan orang tua kandung dari RTE yang bersekolah di pondok pesantren tersebut.
Menurut keterangan pelapor saat jam istirahat RTE di panggil ke Kampus B yang terdapat mes tempat tinggal terlapor.
Saat di kamar tidur torlapor memerintahkan RTE untuk memijat terlapor dan setelah memijat terlapor dan melakukan sodomi RTE dan melakukan pencabulan berkali kali di waktu yang berbeda.
BACA JUGA:2 Speedboat yang Terbalik di Tradisi Lebaran Ogan Ilir, Izinnya di Tangguhkan!
BACA JUGA:15 KK Terdampak Bencana Alam Puting Beliung, Kapolres Ogan Ilir Salurkan Bantuan
Terlapor merupakan guru silat di salah satu sekolah keagamaan di Kabupaten Ogan Ilir.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke SPKT POLDA SUMSEL, guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Sebelumnya pelapor juga sudah melaporkan kejadian asusila yang menimpa anaknya di sekolah keagamaan di Ogan Ilir ke pihak Polres Ogan Ilir.
Bahkan korban lain RK (15) orang tuanya juga melaporkan kejadian asusila anaknya ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Bangunan SD di Ogan Ilir Ambruk Ditimpa Pohon, Cek Kondisinya