Pemberitaan Perpol Nomor 3 Tahun 2025, Begini Kata Kepala Divisi Humas Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menerangkan terkait pemberitaan yang mengaitkan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan SKK bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Hal ini, menurut Irjen Pol Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.
Irjen Pol Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.
BACA JUGA:Beginilah Suasana Keseruan Open House di Rumah Dinas Kapolda Sumsel
“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi, Sabtu 5 April 2025.
Irjen Pol Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.
Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.
BACA JUGA:Para Pejabat Polda Sumsel Datangi Griya Agung, Acara Apa?
BACA JUGA:Malam Takbiran Idul Fitri, Ini Dilakukan Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda
“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.