Curi Kelapa Muda, Pria di Ogan Ilir Ini Masuk Sel

Penangkapan pelaku curi 43 kelapa muda di Ogan Ilir dijerat Pasal 363 KUHP--
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Apes yang dialami I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya, ia harus berurusan dengan pihak Polisi setelah melakukan aksi pencurian puluhan kelapa muda, hingga harus masuk sel tahanan Polsek Indralaya.
Kejadian bermula saat korban, Syahril Rahman (45), warga Kelurahan Indralaya Raya, melaporkan kehilangan buah kelapa dari kebunnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya AKP Junardi, berhasil mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Tangkapan Besar Narkoboy di Ogan Ilir, Ini Hasil Pengembangan Kasus?
Tersangka ini diamankan di wilayah Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan pada Kamis 03 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 43 buah kelapa muda, satu unit becak motor (bentor) Honda Megapro warna hitam, dan satu bilah parang.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, Sabtu 05 April 2025.
Proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan oleh penyidik Polsek Indralaya untuk selanjutnya pelaku akan duduk di meja hijau.
BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Dihabisi Depan Istri, Simak Kronologinya
BACA JUGA:Polisi Datangi TKP Penembakan Remaja di Desa Sungai Lebung Ogan Ilir, Ini yang Ditemukan
"Kita himbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat dan mendengar segala bentuk tindak kejahatan, kita akan segera tindak lanjuti," imbuhnya.
Tak hanya itu, pihak Polsek Indralaya terus berkomitmen untuk membuat wilayah hukum Indralaya, aman dan nyaman dari gangguan berbagai tindak kejahatan.