https://palpres.bacakoran.co/

Diduga Kurangi Volume Proyek, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka

Diduga Kurangi Volume Proyek, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka--bacakoranpalpres

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, Polda Sumsel resmi tetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya, Kabupaten OKU Timur berinisial AB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Mantan Kades Perjaya ini tak takut dosa lagi hingga ia pun sangat berani  menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai lebih dari Rp311 juta untuk kepentingan pribadi.

Demikian hal tersebut di ungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis SH dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto serta Kanit Pidkor IPDA Pariyanto SH saat menggelar pers rellease, Selasa 29 April 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

BACA JUGA:Manfaatkan Dana Desa, Kades Kota Baru Fokus pada Pembangunan OKU Timur

BACA JUGA:FGD Jadi Wadah Evaluasi, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Tegaskan Fokus Keselamatan

Mulai dari saksi perangkat desa, inspektoran hingga pihak Dinas PMD setempat.

"Dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019," katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, di antaranya pembangunan drainase di Dusun II sepanjang 772 meter.

Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dikerjakan.

BACA JUGA:Pemdes Peracak Jaya OKU Timur Realisasikan Pembangunan JUT dari Dana Desa Tahap II

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Sudah Diserahkan, Ini Pesan Bupati OKU Timur untuk Para Kades

"Kemudian, proyek jalan rabat beton di Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dibangun hanya 145,2 meter," ujarnya.

Selain itu juga, kata Kapolres, terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan