ESP Gugat Bawaslu Sumsel ke PTUN: Sengketa Proses Pilgub Bukan Hasil Pemilu!
Ir H Eddy Santana Putra, MT atau ESP menggugat Bawaslu Sumsel ke PTUN terkait dengan proses pemilihan gubernur-Foto: Trisno Rusli/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ir Eddy Santana Putra, MT resmi menggugat Bawaslu Sumsel ke PTUN Palembang.
Saat ini, persidangan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel sudah memasuki masa pemeriksaan para saksi, Rabu 30 April 2025.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Bawaslu Sumsel, penggugat yang dikuasai oleh Low Office Garuda Nusantara menghadirkan 9 saksi.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Nikosa Yamin Bachtiar, SH, MH., menegaskan, gugatan sengketa Pilgub dengan tergugat Bawaslu Sumsel ini bukan berkaitan dengan hasil namun sengketa proses Pilgub yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Cagub Sumsel Eddy Santana Putra Janjikan Taman Cyber Park untuk Milenial dan Gen Z
“Objek perbuatannya adalah Bawaslu Sumsel yang abai terhadap laporan, harusnya Bawaslu mengayomi bukan pengancaman,” tegasnya didampingi Agustrias Andhika, A.md, Stat, SH dan Ari Saputera Tarihoran SH MM.
Dia menjelaskan, masyarakat yang membuat laporan ke Bawaslu Sumsel terkait pelanggaran Pilgub Sumsel mendapat tindakan dari oknum Bawaslu Sumsel dengan pengancaman.
“Seperti Fadilah yang melaporkan pelanggaran Pilgub Sumsel, saksi mendapat intimidasi dari oknum Bawaslu Sumsel berupa diancam sanksi pidana. Ada juga yang melapor sembako saat masa tenang, laporan ditolak tapi oknum Bawaslu Sumsel malah sembako diminta kemudian KTP difoto dan nomor telepon diminta terus disuruh pulang,” jelasnya.
Laporan lain, sambungnya, seorang relawan yang berprofesi sebagai pengacara melaporkan ke Bawaslu Sumsel terkait dengan dugaan money politics.
BACA JUGA:Biografi Eddy Santana Putra, Keturunan Pangeran Liting yang Disebut Suami Megawati Jurai Pemimpin
BACA JUGA:Eddy Santana Putra Optimis Raih 45 Persen Suara di Pilkada Sumsel, Prioritas 3 Sektor Ini
Saat itu, laporan dari relawan yang juga sudah mendapat surat kuasa dari Eddy Santana Putra mendapat pengancaman dan larangan serta mendapat penolakan dari oknum Bawaslu Sumsel.
“Laporan baru diterima Bawaslu Sumsel setelah terjadi keributan. Saat itu, oknum Bawaslu Sumsel juga menggunakan formulir yang salah. Seharusnya menggunakan formulir TSM malah menggunakan formulir model A,” katanya.