https://palpres.bacakoran.co/

Aplikasi Signal Jasaraharja, Mempermudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Pagaralam memperkenalkan Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Pagaralam-dokjasaraharjapga-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Saat ini, dalam rangka mempermudah masyarakat Kota Pagaralam yang akan membayar pajak, pihak Jasaraharja mulai mengenalkan aplikasi Signal, yang bisa di download melalui android.

Melalui  aplikasi Signal ini, masyarakat dapat mendaftar dan membayar pajak kendaraan bisa dengan mudah, karena setelah mendaftar, warga bisa membayar melalui aplikasi signal.

Hal itu dilakukan dengan cara datang ke Samsat dengan membawa dan memperlihatkan aplikasi Signal kepada petugas yang ada.

AG Pratama dari Bidang Jasaraharja Samsat Kota Pagaralam mengatakan, untuk masyarakat Kota Pagaralam dengan menggunakan aplikasi Signal ini, memudahan pembayaran pajak, yang pastinya tidak repot untuk mengantre lagi seperti biasanya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!

“Diimbau masyarakat pagaralam yang menggunakan kendaraan baik R 2 maupun R 4, bayarlah pajak kendaraannya, taatlah dalam membayar pajak, sehingga dapat membuat kita berangkat tidak was was dengan pajak kendaraan kita hidup, dan dalam berkendaraan taatilah peraturan lalu lintas,” imbuh dia.

Untuk diketahui saat ini sudah ada aplikasi Pembayaran Pajak Tahunan dengan Samsat Digital Nasional (Signal)

Pembayaran pajak tahunan sekarang semakin mudah dengan adanya berbagai layanan pembayaran secara online. Salam satu yang fenomenal adalah aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Sebagai aplikasi yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya,  pada Aplikasi SIGNAL memperkenalkan  beberapa fitur baru di antaranya:

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir

1. Aplikasi Signal mewajibkan pengguna membuat akun yang datanya terintegrasi dengan database Kependudukan Nasioanal. Pembuatan akun merupakan unsur yang memenuhi identifikasi pemilik kendaraan bermotor.

2. Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran pajak milik keluarga yang masih terdaftar dan satu kartu keluarga, dengan jumlah maksimal kendaraan yang didaftarkan sebanyak 5 unit kendaraan bermotor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan