Pejabat Kejari Muba Ini Hadir Dalam Kegiatan di Babat Supat, Siapakah Dia
Telah dilaksanakan Kegiatan Pemaparan materi tentang Pengawasan Kegiatan Stunting serta mitigasi Resiko Penyalahgunaan Dana Percepatan Penurunan Stunting bertempat di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Kegiatan Pemaparan materi tentang Pengawasan Kegiatan Stunting serta mitigasi Resiko Penyalahgunaan Dana Percepatan Penurunan Stunting bertempat di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu 3 Mei 2025.
Bahwa kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Renny Ertalina, S.H.
Dilaksanakan pada Desa Sukamaju, Desa Seratus Lapan, Desa Babat Ramba Jaya dan Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
"Membahas terkait penjelasan tentang wewenang dan tugas dari kejaksaan yang terbagi dari bidang-bidang didalamnya yaitu bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, intelijen, dan Datun," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pimpin Ekspose Perkara Kejari Muba, Wakajati Sumsel Dengarkan Paparan Kajari, Kasus Apa
Bahwa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui kegiatan ini memberikan penerangan hukum terkait aturan yang mengatur pendanaan stunting di indonesia.
Serta poin penting didalamnya sesuai pada peraturan Peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024.
Tentang pentingnya Peningkatan layanan kesehatan, Penyuluhan dan edukasi, Peningkatan infrastruktur Pendataan dan intervensi spesifik.
"Upaya dalam kegiatan ini adalah cara meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pada kader unsur penurunan stunting baik penyelenggara daerah ataupun lembaga pemerintahan," katanya.
BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Hadir Dalam Kegiatan Pemaparan Materi Tentang Stunting, Siapakah Dia?
BACA JUGA:Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadiri Kegiatan di Kecamatan Sungai Lilin, Tentang Apa?
Hal ini mengenai pentingnya pengawasan dalam program penurunan stunting serta dampak buruk dari penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk program ini.
Sebelumnya, Perwakilan Kejari Musi Banyuasin (Muba) hadiri kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU Dinas Sosial (Dinsos) Muba dengan BPJS ketenagakerjaan cabang Palembang, Selasa 29 April 2025.