https://palpres.bacakoran.co/

Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Pembacaan Tuntutan, Tentang Apa

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang 2 perkara korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang 2 perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa 7 Mei 2025. 

Sidang pertama yaitu pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021. 

"Dalam perkara ini Penuntut Umum berpendapat terdakwa A Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H.

Yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Sebanyak 3 Orang Tersangka Dilakukan Penyerahan Bersama Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Datangi SMKN 4 Palembang, Giat Apa

Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar terdakwa A dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 6 bulan kurungan," terangnya. 

Penuntut Umum juga menuntut agar uang yang telah disetorkan ke rekening kas desa sebesar Rp287.660.000 diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kembali Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Pasar Cinde, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?

Serta uang titipan sejumlah Rp4.884.626 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara. 

"Penuntut Umum berpendapat itikad baik terdakwa A yang telah mengembalikan kerugian negara melalui penyetoran uang ke rekening kas desa," akunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan