https://palpres.bacakoran.co/

Luar Biasa! Kejari OKU MoU Dengan Perumdam Tirta Raja, Dalam Hal Apa

Kejari OKU dan Perumdam Tirta Raja Kabupaten OKU jalin kerja sama yang dituangkan dalam bentuk MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.--Humas Kejati Sumsel

OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Raja Kabupaten OKU jalin kerja sama.

Yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H dengan Direktur PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri OKU, Rabu 7 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Kajari OKU menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki ruang lingkup yang luas dalam penanganan masalah hukum, khususnya yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA:Sebanyak 3 Orang Tersangka Dilakukan Penyerahan Bersama Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Datangi SMKN 4 Palembang, Giat Apa

“Kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara," ujarnya. 

Berdasarkan tugas dan wewenang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri.

Yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang memuat Ruang lingkup kesepakatan bersama.

Meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan PERUMDA Air Minum Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu.

BACA JUGA:Kembali Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Pasar Cinde, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Raja Bertho Darmo mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Kejari OKU.

Adanya MoU antar kedua belah pihak ini tentunya sangat membantu Perumdam Tirta Raja dalam menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan