https://palpres.bacakoran.co/

Kejari OKI Terima Penyerahan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara, Apakah Kasusnya

Kejari OKI menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara dari tersangka Ihsan Hamidi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI TA 2017-2018.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara dari tersangka Ihsan Hamidi. 

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018.

"Penyerahan uang sebesar Rp278.500.000 diwakilkan oleh istri tersangka, di Kantor Kejaksaan Negeri OKI," ujar Kasi Intel Kejari OKI," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H. 

Uang tersebut diserahkan langsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dititipkan.

BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Memimpin Rakor Bersama Tim Keuangan, Siapakah Dia?

BACA JUGA:Sebanyak 3 Orang Tersangka Dilakukan Penyerahan Bersama Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

Dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Bank BRI Cabang Kayuagung.

Sebelumnya, tersangka Ihsan Hamidi juga telah menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp50.000.000.

"Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan hingga saat ini adalah sebesar Rp328.500.000," katanya.

Bahwa penyerahan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Datangi SMKN 4 Palembang, Giat Apa

BACA JUGA:Kembali Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Pasar Cinde, Siapa Mereka?

Dan sebagai salah satu langkah proaktif dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui pelaksanaan pengembalian tersangka kepada keluarga dengan mekanisme Restorative Justice, Rabu 30 April 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan