Diduga Lakukan Pungli, Pengamen Ini Digiring ke Polsek Pemulutan
Diduga Lakukan Pungli, Pengamen Ini Digiring ke Polsek Pemulutan.-koranpalpres.com-
Ogan ILIR, KORANPALPRES.COM- Diduga melakukan pungutan liar atau pungli, seorang pengamen diamankan Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir.
Pengamen tersebut berinisial AA (25), warga Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Ia ditangkap diduga melakukan pungli di kawasan Lampu Merah Simpang Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas / 26 / V / 2025 / Reskrim.
BACA JUGA:Amankan Konser Tipe-X di Tanjung Senai Malam Ini, Polres Ogan Ilir Terjunkan 250 Personel
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, IPDA Gandhi Prianata, bersama Tim Panther Opsnal Unit Reskrim.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari menjelaskan, bahwa pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan premanisme berupa pungli terhadap pengendara yang berhenti di lampu merah.
"Yang bersangkutan telah kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu 17 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pemulutan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi
"Kita akan berantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah rawan seperti persimpangan jalan dan kawasan pintu tol," tegasnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum.