Kejari OKU Timur Sebut Sertijab Bukan Acara Seremonial Belaka, Tapi Wujud Ini

erah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dari pejabat lama Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi-Foto:Arman Jaya/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dari pejabat lama Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi.

Kepada pejabat baru Aditya Cristian Tarigan, SH, resmi di gelar Kejaksan Negeri Kabupaten OKU Timur Selasa, 19 Desember 2023.

Sebelumnya untuk pejabat baru Aditya Cristian Tarigan, SH pernah menjabat Kasi Intelijen mandailing Natal pada periode 2018–2021 dan juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus pada periode 2021 – 2023 di Kejaksaan Negeri Belawan Sumatera Utara.

Sedangkan, untuk pejabat lama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi masa jabatan periode 2022- 2023 melanjutkan jabatan sebagai Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Ini Wejangan Kajati Sumsel Kepada Jajaran Kejari Prabumulih Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Mendadak Heboh, Pegawai Kejari Ogan Ilir Berhamburan Keluar Kantor, Ada Apa Ya?

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH MH mengatakan bahwa proses mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan adalah hal yang biasa dìlakukan di institusi Kejaksaan.

“Atas nama pribadi dan institusi mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah dìberikan Bapak Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi selama mengabdi di Kabupaten OKU Timur ini,” katanya.

Dikatakannya lagi, pelaksanaan Sertijab ini bukan semata-mata acara seremonial belaka, namun merupakan wujud ketaatan dan kepatuhan kita melaksanakan perintah pimpinan kita Jaksa Agung RI sebagai wujud satu garis komando dalam semangat “Jaksa adalah Satu”.

“Tentunya apa yang menjadi keputusan dan kebijakan pimpinan sudah melalui pertimbangan dan pengamatan yang dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui mekanisme yang telah ditentukan guna kepentingan organisasi kita yaitu kejaksaan RI,” terangnya.

BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Puluhan Pengunjuk Rasa Desak Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Dugaan KKN Kegiatan BSPS

Ditambahanya,oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban, terutama pejabat yang diangkat untuk mengemban dan melaksanakan tugas dan jabatan ini dengan penuh rasa percaya diri.

Selain itu , bertanggung jawab, terbuka, terukur, jujur dan memberikan manfaat kepada organisasi serta masyarakat pada umumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan