Ada Ketentuan Baru Diberlakukan KAI Drive III Mulai 23 Mei 2025, Seperti Apa Itu?
Mulai Jumat 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang memberlakukan ketentuan baru.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mulai Jumat 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang memberlakukan ketentuan baru.
Hal ini mengenai prosedur pembatalan tiket dan ubah jadwal untuk Kereta Api Bukit Serelo relasi Stasiun Kertapati-Lubuklinggau (pp) dan Kereta Api Rajabasa relasi Stasiun Kertapati-Tanjungkarang (pp), yaitu secara offline di stasiun.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan ketentuan baru ini mengatur tata cara pembatalan tiket dan perubahan jadwal khusus untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, yang sebelumnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI.
Selanjutnya langsung melalui loket stasiun, sehingga bagi pelanggan yang akan melakukan pembatalan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa.
BACA JUGA:Wah! Mulai 1 Februari 2025, KAI Drive III Palembang Berlakukan Gapeka, Seperti Apa Itu?
BACA JUGA:Tertinggal Barang di Kereta Api, Penumpang Wajib Gunakan Layanan KAI Drive III Palembang Ini!
Untuk datang langsung ke stasiun keberangkatan penumpang dengan membawa tiket atau bukti pemesanan.
Identitas diri yang sesuai dengan data di tiket ataupun dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. Adapun stasiun yang melayani pembatalan adalah stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau.
"Dengan diberlakukannya ketentuan yang baru ini mulai Jumat 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun," ungkap Aida, Kamis 22 Mei 2025.
Aida menambahkan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya KAI dalam melakukan penyesuaian teknis sistem pelayanan tiket di stasiun untuk peningkatan kenyamanan pengguna jasa kereta api.
BACA JUGA:Berupaya Tingkatkan Layanan LRT Sumsel, Ini Cara KAI Drive III Palembang dan BPKARSS Lakukan
BACA JUGA:Keren! Ternyata KAI Drive III Sudah Gunakan Solar Panel Di Gedung Kantor dan Stasiun
Berikut ketentuan baru terkait pembatalan tiket oleh penumpang atau cancel passenger dan ubah jadwal untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa.
Prosedur batal pembeli/cancel passenger hanya bisa dilakukan di loket stasiun-stasiun yang telah ditentukan perusahaan.