https://palpres.bacakoran.co/

Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya

Kasus PMI Palembang yang membuat mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto diduga adanya Dikriminalisasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, hal ini dikatakan kuasa huhumnya Grees Selly, S.H., M.H.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kasus Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang yang membuat mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya yang merupakan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto diduga adanya Dikriminalisasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bahkan juga adanya dugaan hal itu dilakukan elite politik partai tertentu dalam Pilkada Serentak 2024 lalu.

Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dari Kantor Hukum Grees Selly and Associate, Grees Selly, S.H., M.H mengatakan, bahwa adanya dugaan dikriminalisasi ang terjadi pada kliennya.

Dalam kasus PMI Palembang, hal ini tidak seharusnya masuk dalam ranah hukum. Bahkan juga menjadi kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:Aturan SPMB SD 2025, Ternyata Anak Usia di Bawah 6 Tahun Bisa Daftar Ini Syaratnya

BACA JUGA:Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Barang Bukti Didapatkan Satgas Yonif 144 Jaya Yudha

"Kita tegaskan bahwa PMI ini bukan Lembaga Negara tapi sebuah organisasi yang berdiri sendiri," ujarnya, Senin 26 Mei 2025.

Sehingga bila adanya pelanggaran yang terjadi harus dilakukan auditor internal yang mengambil Tindakan dan bukan pihak dari Kejaksaan.

"Seperti yang dialami klien kita dipanggil dan langsung ditangkap, usai kliennya dipanggil sebagai saksi," katanya.

Ia menerangkan, bahwa Dana Unit Donor Darah (UDD) ini bukan bersumber dari uang negara baik APBD dan APBN ataupun adanya kerugian yang dialami negara.

BACA JUGA:Persiapan Masa Pensiun, Ratusan Personel Polda Sumsel dan Jajaran Ikuti Pembekalan, Berapa Pesertanya

BACA JUGA:Gerbang Kesuksesan! 5 Universitas Terbaik di Lampung, Pilihan Bijak untuk Masa Depan

"Buntut dari kasus ini klien kita ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti yang tidak jelas seberapa kerugian negara oleh penyidik," ungkapnya.

Ini tidak jelas, karena bila tidak ada nominalnya ini bukan kasus korupsi. Tidak hanya itu, dana hibah ini bukan bersumber dari uang negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan