https://palpres.bacakoran.co/

SIAP-SIAP! Bagi Perangkat Desa Lulus PPPK Harus Memilih Salah Satu, Simak Yuk Penjelasannya

PEGAWAI ASN : Tampak pegawai ASN di lingkungan Pemkab Lahat, berada di halaman sekretariatan-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Semenjak Pemerintah Pusat memberlakukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menghapus tenaga honorer banyak yang ikut melamar kerja bahkan.

Ada pula dari kalangan perangkat desa atau badan permusyawaratan desa (BPD) dinyatakan lulus.

Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai arahan, mengeluarkan kebijakan agar mereka dapat memilih salah satunya.

"Idealnya mereka wajib memilih salah satunya apakah PPPK atau perangkat desa, karena ini berkaitan dengan target kinerja ketika berada di organisasi perangkat daerah (OPD)," ujar Kepala BKPSDM, Drs H Aries Farhan Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar MAW.

BACA JUGA:Cara Mudah Menciptakan Kamar Tidur Estetik yang Bikin Betah dan Relaks

BACA JUGA:Tips Memilih Sprei Cocok untuk Rumah Minimalis, Gak Gerah Bikin Tidur Nyenyak

Dia menambahkan, bisa saja mereka rangkap jabatan akan tetapi waktu dan beban kerja, sudah pasti akan terpecah menjadi dua.

"Nantinya mekanisme mesti membuat surat pengunduran diri sebagai perangkat desa atau BPD," ungkapnya.

Bahkan, sambung dia, PPPK dapat diberhentikan atau dipecat oleh atasan apabila tidak memenuhi kinerja, alias di evaluasi dari hasil pekerjaannya mereka jalankan.

"Disinilah mengenai disiplin pegawai harus diikuti, sebab perbedaan antara PPPK dan PNS tidaklah sama," harap Anton Akbar.

BACA JUGA:Gagal SNBT 2025? 5 Perguruan Tinggi Kementerian Ini Dapat Dijadikan Referensi Buat Mahasiswa Baru!

BACA JUGA:7 Inspirasi Void Rumah 2 Lantai, Ciptakan Ruang Impian yang Estetik!

Senada, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awali SSTP Msi didampingi Kabid Otonomi Desa dan Administrasi, Arie Efendi SIP menerangkan, sejauh ini untuk aturan atau ketentuan mengatur perangkat desa yang lulus PPPK sudah ada.

"Tinggal penerapannya saja sehingga mereka harus memilih salah satunya, dikhawatirkan akan menganggu kinerja apabila rangkap jabatan," imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan