https://palpres.bacakoran.co/

Simpan Pisau di Pinggang, Pria 35 Tahun di Ogan Ilir Diamankan Polisi

Simpan Pisau di Pinggang, Pria 35 Tahun di Ogan Ilir Diamankan Polisi.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Rizal Irawan Bin M. Muhti, warga Dusun 1 Rt 001, Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak Polisi.

Pria 35 tahun ini diamankan Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir karena menyimpan sebuah sejanta tajam atau sajam jenis pisau yang diselipkannya di pinggang.

Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin kronologi penangkapan pelaku ini berawal pihak Polsek melakukan patroli di seputaran wilayah Tanjung Raja.

"Hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB kita lakukan patroli, kita lihat seseorang yang mencurigakan di Desa Seridalam Tanjung Raja," ungkapnya, Rabu 04 Juni 2025.

BACA JUGA:Pimpin Apel Fungsi Personel, Kasikum Polres Ogan Ilir Tekankan Disiplin dan Etika

BACA JUGA:Tingkatkan Manajemen Mutu, Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Ikut Bimtek di Yogyakarta

Kemudian anggota Polsek Tanjung Raja memeriksa dan menggeledah terdapat 1 bilah senjata tajam berjenis pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

"Anggota kita langsung membawa dan mengamankan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Zahirin.

Barang bukti yang diamankan Polisi, satu buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 23 cm dengan gagang plastik warna kuning.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja dan telah diintrogasi oleh personil unit Reskrim Polsek Tanjung Raja," imbuhnya.

BACA JUGA:Warga Keluhkan RSUD Ogan Ilir, Pelayanan Tak Bersahabat Obat Pun Tak Ada

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Binrohtal, Bahas Hikmah Berkurban dan Tata Caranya

Rencana tindak lanjut katanya, riksa tersangka, sita barang bukti, melengkapi mindik dan berkas perkara, dan ajukan berkas ke JPU.

"Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin atau untuk tujuan yang tidak sah," bebenya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan