https://palpres.bacakoran.co/

PN Muara Enim Gelar Sidang Agenda Pembelaan, Kasus Apa Itu?

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembelaan (pledoi). --Humas Kejati Sumsel

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H melaksanakan Sidang agenda Pembelaan (pledoi), Rabu 4 Juni 2025. 

Dari terdakwa DT bin W yang dilakukan penasihat hukum terdakwa DT bin W dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa DT bin W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.

Dilaksanakan Majelis persidangan, Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H., Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H menuntut terdakwa DT bin W dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara.

"Kita jerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya. 

Dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar rupiah subsider 6 bulan. Adapun Pembelaan dari terdakwa DT Bin W yang disampaikan oleh panasihat hukum.

Dengan mengajukan permohonan seperti menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa dapat diterima, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan kesatu dan dakwaan kedua batal demi hukum.

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?

Kemudian membebaskan dan mengeluarkan terdakwa DT bin W dari tahanan, memulihkan hak dan nama baik terdakwa DT bin W dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H., M.H menanggapi pembelaan (pledoi) terdakwa DT Bin W, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu dalam menyusun tanggapan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan