Kejari Banyuasin Hadir di Rapat dan Pemeriksaan Tanah, Tentang Apa?

Kejari Banyuasin melalui Tim Intelijen turut hadir dalam kegiatan rapat dan pemeriksaan tanah serta peninjauan lapangan.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Intelijen turut hadir dalam kegiatan rapat dan pemeriksaan tanah serta peninjauan lapangan, Selasa 10 Juni 2025.
Hal ini terkait permohonan hak atas tanah Tapak Tower SUTT 150kV TLKP–BTUNG yang dilaksanakan di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administratif dan verifikasi faktual terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon kepada instansi terkait," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Chandra, S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Mainan, serta pihak pemohon.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya
Kejaksaan Negeri Banyuasin hadir untuk menjalankan peran pengawasan dan pengamanan pembangunan strategis nasional.
Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk terus mendukung percepatan proyek strategis melalui pendekatan hukum yang humanis, profesional, dan akuntabel.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin 26 Mei 2025.
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Retribusi Daerah Bidang Parkir Tahun 2020 sampai dengan 2023.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya
Bahwa Ketiga Tersangka Berinisial Tersangka EP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, Tersangka S.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, Tersangka AL.