Desa Banjarsari Tidak Masuk Dalam IUP PT BGG, Kok Bisa
SUASANA RAKOR : Wabup Lahat, Widia Ningsih SH MH memimpin rakor antara warga Desa Banjarsari dan PT BGG, di Ops Room-Ist/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Persetruan masyarakat desa Banjarsari yang tak kunjung menemukan titik terang, terkait dugaan Lahan yang masuk dalam IUP PT Bumi Gema Gempita (BGG), di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.akhirnya terjawab sudah.
Terungkapnya hal tersebut setelah digelar mediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Widia Ningsih SH MH dipusatkan di ruang Ops Room, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri Wabup Lahat, Widia Ningsih SH MH, juga Plh Sekda Lahat, HM Rudi Thamrin SH MM, Polres Lahat, IPDA David SH, Anggota Intelkam, Kodim 0405/Lahat, OPD Pemkab Lahat, KTT PT BGG, M Idris, Humas PT BGG Andi, Deputi Legal, serta puluhan masyarakat Desa Banjarsari.
Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Aldiansyah menyampaikan, masalah Lahan antara masyarakat dengan perusahaan, dalam pembebasan lahan hingga detik ini tak kunjung usai.
BACA JUGA:HUT Palembang ke-1342 Semarak! Warga dan OPD Tumpah Ruah di Lomba Olahraga Tradisional
"Maka dari itu, kami minta pihak BPN dan DLH dari awal kami telah bersurat supaya ada kejelasan. Untuk tanah warga desa Banjarsari masuk tidak di IUP PT BGG," sebut dirinya.
Plt Kepala DPMDes Lahat, Zubhan Awali SSTP Msi mengaku, untuk sementara ini belum ada batas peta desa dan belum ada penetapan batas-batas desa di Kabupaten Lahat. "Belum ada batas-batas tersebut," ucapnya singkat.
Perwakilan dari Dinas Perwakilan ESDM Provinsi Sumsel Juansyah mengungkapkan, bahwa Desa Banjar Sari tidak masuk didalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BGG.
"Data dari DLH Lahat tahun 2010, berdasarkan data yang masuk IUP PT BGG adalah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu, Prabumenang dan Gedung Agung,” ujar dirinya.
BACA JUGA:Ampera Tourism Run 2025 Sukses! Wamendagri Puji Ratu Dewa sebagai Penggagas Event Ikonik Nasional
BACA JUGA:Wujudkan Palembang Zero Stunting, Ratu Dewa & Kartika Sandra Dorong Gemarikan di Masyarakat
Data yang diperoleh DLH Lahat, diungkapkan Kabid IV, Siti Zaleha bahwa hal sesuai dengan surat Bupati nomor 503/194/Kep/ Pertamben 2010 tentang persetujuan peningkatan kuasa pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi.
"Revisi wilayah IUP ini memang sudah ditetapkan pada tahun tersebut," ulasnya.