Kejari OKI Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang bukti, Kasus Apa?
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam 2 perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. --Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai kemajuan signifikan dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Khususnya yang menyangkut pengelolaan dana hibah pada Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017-2018.
Serta penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI TA 2022 bahwa momentum ini diharapkan menjadi titik komitmen bagi semua pihak terkait dalam memperkuat integritas dan sinergi penegakan hukum.
Untuk memberantas korupsi sehingga dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir bahwa ke depan peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Sebanyak 3 Orang Tersangka Dilakukan Penyerahan Bersama Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Memimpin Rakor Bersama Tim Keuangan, Siapakah Dia?
Serta pemangku kepentingan terkait diharapkan semakin diperkuat guna mengantisipasi dan menanggulangi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul seiring dengan dinamika pelaksanaan proses penyidikan dan penuntutan.
Sehingga mendukung terciptanya iklim hukum yang kondusif dan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan korban tindak pidana korupsi. ***