https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pembekalan CPNS Kejari Empat Lawang, Apa Tujuannya

Bertempat di Aula R. Soeprapto Kejari Empat Lawang telah dilaksanakan pembekalan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2025. --Humas Kejati Sumsel

EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah dilaksanakan pembekalan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2025, Rabu 25 Juni 2025. 

"Bahwa pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada para CPNS," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Seda, S.H. 

Hal ini terkait tugas pokok dan fungsi satuan yang diberikan oleh Kepala Seksi yang ada pada Kejaksaan Negeri Empat Lawang. 

Bahwa materi dalam pembekalan ini disampaikan oleh Edison Edward Fredy Rajagukguk, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Bidang Pembinaan dan Niku Senda, S.H. selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Empat Lawang. 

BACA JUGA:Kembali Mantan Wali Kota Palembang Dipanggil Tim Penyidik Kejati Sumsel, Siapa Dia?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi Kasus Pasar Cinde Palembang, Siapa Mereka?

"Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar, para CPNS yang mengikuti pembekalan ini mendengarkan dengan seksama dan mencatat materi yang dijelaskan oleh pemateri," katanya. 

Kegiatan ini, lanju dia mengatakan, diwarnai dengan sesi tanya jawab terkait tugas dan fungsi antara CPNS dengan pemateri. 

Bahwa dengan adanya kegiatan pembekalan ini diharapkan para CPNS dapat memahami tugas dan fungsinya sehingga dapat bekerja dengan baik. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) antara Geri Ramadandi bin Edy Suryanto dengan Eko Andika Lea bin Ujang Mas'ud, Rabu 18 Juni 2025. 

BACA JUGA:Aspidmil Kejati Sumsel Ikuti Seminar Secara Hybrid, Apa Pembahasannya

BACA JUGA:Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber di Kegiatan Bimtek LP2M

Hal ini terkait kasus penganiayaan, bahwa Restorative Justice tersebut dipimpin langsung oleh Imbos Mamful TB, S.H. dan Raka Tri Fourtuna, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Dan dihadiri juga orang tua dari kedua belah pihak serta Camat dan Kepala Desa dari masing-masing desa Geri dan Eko.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan