https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pengembalian Barang Bukti Dilakukan Kejari Empat Lawang, Berikut Kegiatannya

Kejari Empat Lawang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.--Humas Kejati Sumsel

EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin 23 Juni 2025.

Dengan nomor putusan 306/Pid.B/2024/PN Lht Kamis 6 Februari 2025 atas nama terpidana Apniko Putra Jansa bin Apandi berupa 1 helai baju kemeja lengan pendek berwarna putih.

Yang bertuliskan aktual dengan list berwana biru di tengah dan list berwarna merah di lengan dengan bekas tapak kaki di sebelah kanan bawah.

Kepada saksi korban Markian beralamat di Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Kembali Mantan Wali Kota Palembang Dipanggil Tim Penyidik Kejati Sumsel, Siapa Dia?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi Kasus Pasar Cinde Palembang, Siapa Mereka?

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Seda, S.H kepada wartawan, Ahad 29 Juni 2025.

"Benar adanya kegiatan yang dilakukan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Empat Lawang," ujarnya.

Dimana mengembalikan barang bukti kepada saksi korban Markian yang sesuai dengan nomor putusan 306/Pid.B/2024/PN Lht Kamis 6 Februari 2025 atas nama terpidana Apniko Putra Jansa bin Apandi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) antara Geri Ramadandi bin Edy Suryanto dengan Eko Andika Lea bin Ujang Mas'ud, Rabu 18 Juni 2025. 

BACA JUGA:Aspidmil Kejati Sumsel Ikuti Seminar Secara Hybrid, Apa Pembahasannya

BACA JUGA:Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber di Kegiatan Bimtek LP2M

Hal ini terkait kasus penganiayaan, bahwa Restorative Justice tersebut dipimpin langsung oleh Imbos Mamful TB, S.H. dan Raka Tri Fourtuna, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Dan dihadiri juga orang tua dari kedua belah pihak serta Camat dan Kepala Desa dari masing-masing desa Geri dan Eko.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan