Tinjau Jembatan Ambruk di Muara Lawai, Wagub Sumsel Desak Perusahaan Tambang Segera Bangun Jalan Khusus
LIHAT : Wagub Sumsel, H Cik Ujang SH beserta jajaran melihat kondisi jembatan Muara Lawai yang ambruk-Ist/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM — Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Cik Ujang SH melakukan peninjauan langsung ke lokasi jembatan yang ambruk di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Jembatan yang merupakan penghubung utama antara Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim itu roboh dan mengakibatkan arus lalu lintas macet total.
Menurut Cik Ujang, jembatan tersebut telah berdiri sejak tahun 1970-an dan merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat.
Namun, kuat dugaan bahwa kerusakan jembatan dipicu oleh aktivitas angkutan batu bara yang melebihi kapasitas daya tampung jembatan.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Aion UT, Calon Pembunuh BYD Dolphin Cs
BACA JUGA:BAIC BJ30 Hybrid Siap Meluncur di Indonesia, Sudah Mulai Uji Coba di Jalan
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sumsel sangat menyayangkan sikap sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memperhatikan batas muatan kendaraan.
Banyak truk pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas, dan ini jelas membahayakan infrastruktur publik,” tegas Cik Ujang dalam keterangannya di lokasi, Senin 30 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumsel akan segera memanggil seluruh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat.
Pemprov akan memberikan waktu maksimal satu tahun kepada pihak perusahaan untuk membangun jalan hauling sendiri.
BACA JUGA:Sholawat Bergema di Harlah Muslimat & Fatayat NU OKU Timur, Wabup Yudha Ajak Jaga Ukhuwah
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Sebut Pelantikan PPPK Terbanyak Sepanjang Sejarah, Bukti Keseriusan Pemkot
“Kami tidak ingin lagi kendaraan angkutan tambang melintasi jalan umum. Jika masih ada yang melintas, maka wajib membangun flyover sendiri agar tidak merusak fasilitas publik. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.
Lebih jauh, Wakil Gubernur menyatakan bahwa perusahaan tambang batu bara yang memiliki kendaraan tronton dan terbukti melintasi jembatan tersebut akan diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.